MANAJEMEN LEGALITAS USAHA: STRATEGI PENGELOLAAN PERIZINAN DAN KEPATUHAN HUKUM UNTUK UMKM/KOPERASI DI KECAMATAN CIPAYUNG, DEPOK
DOI:
https://doi.org/10.64694/propernas.v2i02.57Keywords:
Kepatuhan Hukum, Legalitas Usaha, NIB, OSS, PIRTAbstract
Fokus utama kegiatan ini adalah peningkatan pemahaman dan kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya legalitas usaha, yang meliputi proses perizinan (seperti NIB, PIRT), pengesahan badan usaha, serta kepatuhan terhadap regulasi hukum yang berlaku, termasuk perpajakan dan perlindungan konsumen.
Metode pelaksanaan kegiatan PKM dibagi ke dalam tiga tahap, yaitu tahap persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi. Tahap persiapan mencakup observasi lapangan, penyusunan materi dan modul, serta koordinasi dengan mitra UMKM dan narasumber. Tahap pelaksanaan terdiri atas sesi pemaparan materi oleh narasumber, diskusi interaktif, dan kegiatan post-test berbasis aplikasi (Quizizz) untuk mengukur tingkat pemahaman peserta. Tahap evaluasi dilakukan melalui observasi langsung, dokumentasi kegiatan, dan penilaian perubahan sikap serta tindakan peserta terhadap proses pengurusan legalitas usaha.
Hasil dari kegiatan menunjukkan peningkatan signifikan dalam pemahaman peserta mengenai pentingnya legalitas usaha dan langkah-langkah pengurusannya secara mandiri melalui sistem OSS (Online Single Submission). Selain itu, peserta menunjukkan minat tinggi untuk segera mengurus izin usaha seperti NIB dan PIRT, serta menyadari pentingnya memisahkan keuangan usaha dari keuangan pribadi Dampak positif lain yang tercapai adalah tumbuhnya semangat kolaboratif dalam komunitas UMKM untuk berbagi informasi dan saling membantu dalam proses legalisasi usaha.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Muhammad Rizki Syafrudin, Sifa Hamdayani, Hidayani -, Mohhamad Ridwan, Elvin Sanjaya, Angga Pradana, Robi Ali, sri setiawati, Amanda Lestari Putri Lubis, Elly Siti Nurliyah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


