MANAJEMEN LEGALITAS USAHA: STRATEGI PENGELOLAAN PERIZINAN DAN KEPATUHAN HUKUM UNTUK UMKM/KOPERASI DI KECAMATAN CIPAYUNG, DEPOK

Authors

  • Muhammad Rizki Syafrudin STIE Manajemen Bisnis Indonesia
  • Sifa Hamdayani STIE Manajemen Bisnis Indonesia
  • Hidayani - STIE Manajemen Bisnis Indonesia
  • Mohhamad Ridwan STIE Manajemen Bisnis Indonesia
  • Elvin Sanjaya STIE Manajemen Bisnis Indonesia
  • Angga Pradana STIE Manajemen Bisnis Indonesia
  • Robi Ali STIE Manajemen Bisnis Indonesia
  • sri setiawati
  • Amanda Lestari Putri Lubis STIE Manajemen Bisnis Indonesia
  • Elly Siti Nurliyah STIE Manajemen Bisnis Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.64694/propernas.v2i02.57

Keywords:

Kepatuhan Hukum, Legalitas Usaha, NIB, OSS, PIRT

Abstract

Fokus utama kegiatan ini adalah peningkatan pemahaman dan kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya legalitas usaha, yang meliputi proses perizinan (seperti NIB, PIRT), pengesahan badan usaha, serta kepatuhan terhadap regulasi hukum yang berlaku, termasuk perpajakan dan perlindungan konsumen.

Metode pelaksanaan kegiatan PKM dibagi ke dalam tiga tahap, yaitu tahap persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi. Tahap persiapan mencakup observasi lapangan, penyusunan materi dan modul, serta koordinasi dengan mitra UMKM dan narasumber. Tahap pelaksanaan terdiri atas sesi pemaparan materi oleh narasumber, diskusi interaktif, dan kegiatan post-test berbasis aplikasi (Quizizz) untuk mengukur tingkat pemahaman peserta. Tahap evaluasi dilakukan melalui observasi langsung, dokumentasi kegiatan, dan penilaian perubahan sikap serta tindakan peserta terhadap proses pengurusan legalitas usaha.

Hasil dari kegiatan menunjukkan peningkatan signifikan dalam pemahaman peserta mengenai pentingnya legalitas usaha dan langkah-langkah pengurusannya secara mandiri melalui sistem OSS (Online Single Submission). Selain itu, peserta menunjukkan minat tinggi untuk segera mengurus izin usaha seperti NIB dan PIRT, serta menyadari pentingnya memisahkan keuangan usaha dari keuangan pribadi Dampak positif lain yang tercapai adalah tumbuhnya semangat kolaboratif dalam komunitas UMKM untuk berbagi informasi dan saling membantu dalam proses legalisasi usaha.

Downloads

Published

2025-12-25